Informasi|Berita|Teknologi|Tata cara|Pembelajaran|Tutorial|Tips

[ Kontes ]

Proses Pelengseran Aceng


Jakarta - Pelengseran Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut belum bisa diketahui waktunya karena surat pemakzulan dari MA belum sampai ke DPRD. Kemendagri siap memproses cepat jika sudah menerima keputusan dari DPRD.

"Sebenarnya proses ke Kemendagri 30 hari. Kalau (surat dari DPRD) sudah sampai, dalam 30 hari kita menentukan sikap. Ya mudah-mudahan bisa 10 hari lah kalau memang sudah pasti," kata Mendagri Gawaman Fauzi di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Gamawan menjelaskan, saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPRD Garut. Dia mengaku tidak tahu proses di DPRD karena hal itu kewenangan lembaga setempat.

Gamawan menambahkan, pengganti Aceng adalah wakil bupati. Karena durasinya tak sampai 18 bulan, maka nantinya posisi wakil tidak akan diisi. Namun Gamawan enggan berandai-andai karena semua belum final.

Ketika ditanya soal gugatan Aceng ke Mendagri sebesar Rp 5 triliun, mantan Gubernur Sumatera Barat itu tidak mempermasalahkan. "
Itu hak hukum dia. Hak dia sebagai warga negara. Kalau saya sih menunggu saja. Kita menghormati, kita menunggu aja," paparnya.

Langkah Mendagri? "Ya tergantung, gugatannya seperti apa. Kalau perdata, tentu melalui sidang perdata," katanya.

Permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/1/2013) lalu. Dengan keputusan tersebut, pelengseran Aceng sah secara hukum. Namun DPRD mengaku belum menerima surat itu sehingga belum bisa memproses.


sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment

* Silahkan berkomentar dengan SOPAN,SANTUN dan BIJAK tidak SPAM
* Jika anda tidak memiliki akun Google anda bisa gunakan Name/URL
* Mohon jangan menyisipkan Link Hidup!!!
* Dukung blog ini untuk menjadi blog yang di harapkan oleh pembaca
* Berilah komentar yang bersifat baik
*Blog ini DOFOLLOW & Baklink jadi banya banyak Komentar
<=============SALAM PERSAHABATAN =============>

Back To Top